JAKARTA Duadimensi.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan sejumlah lapak parkir dan warung semi permanen yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 1.478 meter persegi di Jalan Meruya Ilir, RT 12/RW 07, Kelurahan Kebon Jeruk, Rabu (14/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak koperasi berakhir. Namun, lahan di sisi Kali Pesanggrahan tersebut masih digunakan sejumlah warga untuk aktivitas parkir kendaraan dan usaha warung semi permanen tanpa izin dari pemerintah.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta permohonan dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat kepada Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban berdasarkan surat dari Suban Pengelolaan Aset yang diberikan kepada Wali Kota Jakarta Barat. Kami dimohon melakukan penertiban pada lokasi lahan seluas 1.478 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, pada Maret 2025, lahan tersebut dikerjasamakan dengan Koperasi Jasa Karya Muda Bersama untuk dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Namun, pada 2026, pihak koperasi menyatakan tidak sanggup lagi membayar sewa. Akibatnya, perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tersebut dinyatakan berakhir.
Persoalan muncul ketika lahan itu kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah warga di luar perjanjian kerja sama, antara lain untuk tempat parkir dan warung semi permanen.
“Pada 2026, mereka menyatakan tidak sanggup lagi. Kemudian, ada warga yang memanfaatkan lahan di luar kerja sama yang dibuat oleh badan aset bersama koperasi. Mereka memanfaatkan lahan sebagai tempat parkir dan warung semi permanen,” jelasnya.
Tiga Kali Peringatan Sebelum Penertiban
Sebelum mengambil tindakan di lapangan, Pemkot Jakarta Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku telah menjalankan tahapan peringatan kepada para pengguna lahan agar mengosongkan area tersebut.
Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan pada 1 Oktober 2026, disusul SP 2 pada 8 Oktober 2026, dan SP 3 pada 12 Oktober 2026.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak parkir dan warung semi permanen yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta itu.
Penertiban melibatkan sekitar 230 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Hutan Kota, serta unsur kesehatan dan aparatur Kecamatan serta Kelurahan Kebon Jeruk.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, petugas mengerahkan satu unit alat berat jenis ekskavator, lima truk dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, serta satu truk skylift dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.
Aset Akan Dijaga dan Dioptimalkan
Pasca-penertiban, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah akan menjaga lahan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan tanpa izin.
Pemkot juga membuka peluang untuk menawarkan pemanfaatan lahan kepada pihak yang dinilai mampu mengelolanya sesuai ketentuan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasca-penertiban, lahan itu akan kita jaga. Mungkin kita kembali menawarkan kepada pihak-pihak yang bisa memanfaatkan untuk pengamanan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Imron.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta agar pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.































