JAKARTA – Kementerian Kebudayaan memproyeksikan jumlah penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2026 dapat mencapai 1.038 karya budaya. Hingga Oktober, sebanyak 550 usulan telah mendapat rekomendasi dari tim ahli. Angka ini setara 55 persen dari target awal sebanyak 1.000 penetapan yang dicanangkan pemerintah untuk tahun ini.
Angka 1.038 tersebut belum merupakan hasil final. Proyeksi itu bergantung pada sidang rekomendasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal November. Hasil sidang tersebut diperkirakan akan mendorong jumlah penetapan tahun ini melampaui target awal. Namun, jumlah resmi baru dapat dipastikan setelah seluruh proses penilaian rampung.
Selama periode pengusulan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026, Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan WBTb dari 38 provinsi di Indonesia. Jumlah itu menunjukkan tingginya antusiasme daerah untuk mencatatkan kekayaan budaya mereka. Meski demikian, tidak seluruh usulan otomatis ditetapkan karena setiap karya budaya harus melewati tahapan penilaian.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa penetapan WBTb didasarkan pada penilaian tim ahli terhadap usulan yang diajukan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Dengan mekanisme tersebut, kualitas usulan yang disiapkan daerah turut menentukan apakah sebuah karya budaya layak direkomendasikan.
Proses rekomendasi tahun ini berlangsung secara bertahap. Sidang rekomendasi pertama yang digelar pada 30 Juni hingga 4 Juli menghasilkan 260 rekomendasi. Selanjutnya, sidang kedua pada 31 Agustus hingga 5 September menghasilkan 290 rekomendasi tambahan. Dengan demikian, total usulan yang telah direkomendasikan mencapai 550.
Usulan yang masuk mencakup lima domain WBTb, yakni tradisi lisan; seni pertunjukan; adat istiadat, ritus, dan perayaan; pengetahuan dan kebiasaan yang berkaitan dengan alam semesta; serta keterampilan dan kerajinan tradisional. Kelima domain ini memperlihatkan bahwa warisan budaya takbenda tidak terbatas pada kesenian. Cakupannya juga meliputi cara hidup, pengetahuan lokal, hingga praktik keseharian masyarakat.
Beragam karya budaya dari berbagai daerah tercatat dalam daftar usulan. Di antaranya Keroncong Betawi, Tari Ratoh Taloe, aksara Buri Wolio, Ogoh-Ogoh, batik Trusmi, serta tradisi kuliner Naniura. Contoh-contoh tersebut mewakili spektrum yang luas, mulai dari musik, tari, dan sistem tulisan hingga perayaan adat, kerajinan, serta kuliner tradisional.
Fadli Zon juga menyebutkan bahwa sejak 2013 hingga 2025, Indonesia telah memiliki 2.727 penetapan WBTb nasional, termasuk 17 warisan bersama. Apabila proyeksi tahun ini terwujud, jumlah penetapan WBTb nasional akan bertambah secara signifikan hanya dalam satu tahun.
Kendati demikian, pemerintah menekankan bahwa penetapan hanyalah tahap awal. Status WBTb tidak serta-merta menjamin kelestarian sebuah karya budaya. Pelestarian membutuhkan rangkaian upaya lanjutan yang meliputi pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, serta pewarisan antargenerasi. Upaya tersebut diperlukan agar nilai dan praktik budaya tetap hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam daftar resmi.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah, komunitas adat, pelaku seni, dan lembaga pendidikan menjadi krusial. Penetapan dapat menjadi pijakan untuk menyusun program pelestarian yang lebih terarah. Bentuknya dapat berupa pendokumentasian, pelatihan bagi generasi muda, hingga pengintegrasian budaya lokal ke dalam kegiatan pendidikan dan pariwisata.
Usulan yang belum direkomendasikan dapat diperbaiki pada pengusulan berikutnya.
Publik kini menantikan hasil sidang lanjutan pada awal November yang akan menentukan jumlah akhir penetapan WBTb 2026. Hingga keputusan resmi diumumkan, angka 1.038 tetap merupakan perkiraan. Sementara itu, 550 usulan yang telah mendapat rekomendasi tim ahli menjadi capaian konkret dalam upaya pencatatan warisan budaya takbenda tahun ini.
(Wl)






