JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 untuk mempermudah mekanisme impor minyak mentah dari berbagai negara di tengah dinamika pasar energi global. Perubahan kebijakan tersebut disiapkan agar proses pengadaan pasokan dapat lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan energi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan revisi aturan diperlukan untuk memberi ruang bagi skema impor yang lebih luas, termasuk melalui keterlibatan badan layanan umum. Pemerintah menilai pengaturan mekanisme impor perlu dirancang secara cermat agar pengadaan minyak mentah dapat berjalan tanpa mengabaikan tata kelola dan kondisi keuangan perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut.
Salah satu rencana yang dibahas adalah pengadaan sekitar 150 juta barel minyak mentah dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026. Rencana tersebut bukan berarti seluruh volume akan datang sekaligus. Pelaksanaannya bergantung pada pengaturan pasokan, kesiapan mekanisme transaksi, kebutuhan kilang, serta faktor teknis dan komersial yang menyertai impor energi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyampaikan bahwa skema pengadaan harus disusun dengan hati-hati, termasuk mempertimbangkan kendala yang berkaitan dengan obligasi global Pertamina. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa keputusan impor tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan minyak di pasar internasional, tetapi juga pembiayaan, kontrak, dan kemampuan pelaksana menjalankan transaksi.
Perubahan aturan ini berlangsung ketika negara-negara di dunia menghadapi ketidakpastian pasokan dan harga energi. Bagi Indonesia, ketersediaan minyak mentah menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelangsungan pengolahan di kilang dan memenuhi kebutuhan bahan bakar. Diversifikasi negara pemasok dapat memberi pilihan tambahan, tetapi manfaatnya akan bergantung pada harga, kualitas minyak, biaya pengiriman, kepastian kontrak, dan risiko geopolitik.
Pengadaan dari berbagai negara juga memerlukan transparansi agar publik dapat memahami dasar pemilihan pemasok, harga yang disepakati, serta dampaknya terhadap ketahanan energi dan keuangan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap skema impor mengikuti aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Revisi peraturan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan energi terhadap perkembangan global. Namun, dampak akhirnya baru dapat dinilai setelah mekanisme pelaksanaan, volume yang benar-benar terealisasi, dan ketentuan kontrak diumumkan secara lebih terperinci. Pemerintah masih perlu menjelaskan pelaksanaan teknisnya agar perubahan aturan dapat dinilai dari sisi kepastian pasokan, efisiensi biaya, dan akuntabilitas.
(wl)
Penulis : Muhibuddin Wali






