Marak Peredaran Obat Keras Terlarang di Kota Bekasi, Aparat Kepolisian Diminta Berantas

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029. Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari sentuhan aparat penegak hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan menemukan tingkat pengedar Pil koplo berbagai jenis di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan.

Selain itu toko penjual pil koplo yang berkedok Comsmetik yang berhasil di himpun wartawan di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat tampaknya dengan santai melakukan transaksi.

Baca Juga :  Di Isukan Tidak Transparant Dana Bantuan Pendidikan INI Klarifikasi Kepsek SMK PGRI Dayeuhluhur Cilacap

Salah satu penjaga toko penjual obat terlarang tersebut menuturkan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai penjual

“Toko ini punya Damar bang, jika ada sesuatu hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Damar, Ujar Diki penjaga toko kepada wartawan Rabu (8/1/2025)

Untuk perimbangan pemberitaan wartawan mencoba untuk konfirmasi Kasat Narkoba Kota Bekasi Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat.Hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Membangun Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan  

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi maraknya peredaran Pil Koplo di wilayah Kota Bekasi, Lumpen yang juga sebagai pengamat kebijakan publik menuturkan, bahwa aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian harus mempersempit ruang gerak para mafia obat obatan terlarang.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko yang berkedok kosmetik.Jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan dengan caranya sendiri. ” jelasnya kepada wartawan.

Penulis : Fandi

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi di Kunciran, Wakil Wali Kota Ajak Rawat Kebersamaan
Sunat Massal Gratis Ramaikan Tradisi Maulid Nabi di Masjid Jami Kali Pasir Kota Tangerang
Jelang Maulid Nabi, Wali Kota Tangerang Ziarah ke Situs Sejarah Masjid Jami Kali Pasir
Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tiga Masjid Kota Tangerang Gelar Pawai Perahu Maulud
Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pajak Kendaraan Pemprov Banten
Memperingati HJKS Ke 155 Pemkab Sukabumi Adakan Istighosah Kubro Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan
PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 11:36 WIB

Semarak Maulid Nabi di Kunciran, Wakil Wali Kota Ajak Rawat Kebersamaan

Jumat, 5 September 2025 - 11:34 WIB

Sunat Massal Gratis Ramaikan Tradisi Maulid Nabi di Masjid Jami Kali Pasir Kota Tangerang

Jumat, 5 September 2025 - 11:30 WIB

Jelang Maulid Nabi, Wali Kota Tangerang Ziarah ke Situs Sejarah Masjid Jami Kali Pasir

Jumat, 5 September 2025 - 11:27 WIB

Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tiga Masjid Kota Tangerang Gelar Pawai Perahu Maulud

Jumat, 5 September 2025 - 11:24 WIB

Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pajak Kendaraan Pemprov Banten

Kamis, 4 September 2025 - 17:10 WIB

BEM Banten Desak Forum Dialog Terbuka Bersama Ketua DPRD: Tuntut Reformasi dan Kembalikan Fungsi Dewan

Kamis, 4 September 2025 - 16:59 WIB

PWI Kota Tangerang Apresiasi Aparat dan Mahasiswa, Tekankan Semangat Saling Jaga

Kamis, 4 September 2025 - 16:56 WIB

Arakan Tradisi Maulid Semarak!, Wali-Wakil dan Warga Rayakan Lewat Arak- Muludan

Berita Terbaru