Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupa Bumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Nama Rupa bumi dan Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupa bumi (SINAR) guna menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pentingnya penamaan unsur-unsur geografi, baik alami maupun buatan yang ada di wilayah Kota Tangerang.

Nama Rupa bumi atau Toponim, mencakup penamaan pada unsur seperti gunung, sungai, pulau, serta nama jalan, permukiman, dan fasilitas umum lainnya. Penamaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan menjaga identitas sejarah dan budaya suatu wilayah.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, sistem informasi geografis yang akurat dan tertib sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Data geospasial yang lengkap dan terpercaya menjadi fondasi penting dalam proses perencanaan, penataan ruang, hingga pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujar Herman di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Senin (28/07/2025).

Lebih dari itu, Herman, menekankan bahwa penamaan unsur Rupa bumi memiliki nilai strategis dalam dokumentasi pemerintahan serta pencatatan sejarah dan budaya.

“Toponim adalah wujud identitas yang mengakar. Ia menyimpan cerita, nilai sosial, dan memori kolektif masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, Herman mengimbau seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar segera berperan aktif dalam proses verifikasi dan input data Rupa bumi melalui aplikasi SINAR. Penamaan harus dilakukan secara tepat, akurat, dan mempertimbangkan aspek historis maupun kultural.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Terima 37 Hewan Kurban, Disalurkan Ke Mushollah dan Warga

“Langkah ini sangat penting agar penamaan unsur-unsur wilayah memiliki dasar hukum yang jelas termasuk batas-batasnya, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkontribusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang valid,” tutup Herman.

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Nama Rupa bumi dengan tujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan untuk dibakukan penamaan geografinya secara nasional.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB