TUBABA – Polemik terkait masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, yang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera melakukan kajian serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Putra Jaya Umar, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila benar kepala sekolah telah menjabat lebih dari dua dekade di sekolah yang sama, maka kondisi tersebut harus dievaluasi secara serius demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
“Berdasarkan regulasi terbaru, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala sekolah adalah empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling lama dua periode atau delapan tahun, dengan mekanisme dan ketentuan tertentu. Jika ada kepala sekolah yang menjabat hingga 20 tahun, tentu hal ini perlu dipertanyakan,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan masa penugasan Sungkowo Titis Widi Handoko, S.P., M.M. sebagai Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah yang disebut telah berlangsung lebih dari 20 tahun belum mendapat evaluasi.
“Jangan hanya berbicara soal evaluasi, tetapi masyarakat menunggu bukti nyata. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pergantian kepala sekolah nantinya harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Putra, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu jabatan kepala sekolah, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menegakkan prinsip good governance di sektor pendidikan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.
Ia pun meminta Disdikbud Provinsi Lampung segera melakukan kajian dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak menghormati aturan yang berlaku dan tidak mengabaikannya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah yang sesuai dengan ketentuan agar tata kelola pendidikan tetap profesional, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Selain menyoroti masa jabatan kepala sekolah, Putra Jaya Umar juga menyinggung maraknya pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
Ia menilai informasi yang berkembang di sejumlah media patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kita melihat pemberitaan di media online terkait dugaan pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi Polres, Kejaksaan Negeri Tubaba, Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Tulang Bawang Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik masa jabatan kepala sekolah maupun dugaan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































