CILACAP JATENG — Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait temuan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga fiktif, mendapat sorotan dari Ketua LSM Bina Alam Lestari Cilacap, Cucu Iskandar.
Sebelumnya, Ammy Amalia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tim investigasi menemukan sekitar 100 titik SPPG yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya secara fisik. Dari lebih dari 300 titik yang tercatat secara administratif, sebagian lokasi yang dicek tidak ditemukan bangunan dapur sebagaimana terdaftar.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah koordinat yang tercantum disebut mengarah ke lokasi yang tidak semestinya, seperti kawasan hutan, area persawahan, hingga pemakaman. Menyikapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran titik SPPG baru.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Cucu Iskandar menilai informasi yang disampaikan kepada publik harus disertai data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebutan angka tanpa rincian lokasi berpotensi menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada 100 titik yang dinyatakan fiktif, seharusnya disampaikan secara terbuka alamat lengkapnya, berada di kecamatan dan desa mana, serta data pendukung lainnya. Jangan hanya menyebut jumlahnya saja, karena masyarakat tentu ingin mengetahui lokasi yang dimaksud,” kata Cucu kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa transparansi informasi sangat penting, terlebih karena program tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik.
“Informasi yang disampaikan setengah-setengah justru dapat memunculkan spekulasi dan keresahan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai temuan tersebut,” ujarnya.
Selain mempertanyakan keterbukaan data, Cucu juga menyoroti aspek kewenangan dalam penetapan status SPPG. Menurutnya, penentuan apakah suatu titik layanan dapat dikategorikan fiktif atau tidak bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Perlu dipahami bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan menetapkan status keberadaan maupun kelayakan SPPG adalah Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang membina dan mengelola program ini. Karena itu, penetapan status fiktif harus melalui proses verifikasi resmi dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap belum merilis rincian lokasi 100 titik SPPG yang dimaksud. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait hasil temuan yang disampaikan oleh tim investigasi tersebut.
Penulis : Sangidun
Editor : Redaksi































