JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) lama di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dikenal dengan sebutan JPO “Love-Hate Relationship” segera dibongkar.
Keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan JPO yang sempat viral, tetapi juga menyangkut persoalan aksesibilitas. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya bagian JPO yang dinilai belum ramah bagi penyandang disabilitas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembongkaran JPO tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada September dan paling lambat selesai Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembongkarannya jadi, artinya bulan September, paling lambat Oktober selesai,” kata Pramono usai meninjau dua JPO di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).
Menurut Pramono, pembongkaran belum dapat langsung dilakukan karena JPO tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI. Karena itu, proses administrasi aset harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
“Yang pertama, untuk pembongkarannya, karena ini merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentunya asetnya harus tercatat lebih dulu di BPAD, kemudian kita akan segera melakukan (pembongkaran),” jelasnya.
Pramono juga memastikan proses pembongkaran akan diupayakan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said.
Ia mengatakan Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan pekerjaan pembongkaran dengan tingkat kesulitan tertentu tanpa menyebabkan gangguan lalu lintas yang berarti.
“Tidak akan ganggu lalu lintas (pembongkarannya), yang kemarin potong monorel saja, Alhamdulillah, lalu lintas juga tidak terganggu,” ujarnya.
Akses Disabilitas Jadi Persoalan
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan, berdasarkan pengecekan langsung di lokasi, salah satu persoalan yang ditemukan adalah akses JPO yang belum ramah terhadap kelompok disabilitas.
Menurut Heru, terdapat perbedaan ketinggian antara akses JPO dengan area di sekitarnya. Kondisi tersebut membuat penyandang disabilitas mengalami kesulitan ketika hendak menggunakan fasilitas penyeberangan tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi fasilitas penyeberangan di kawasan tersebut.
Heru menjelaskan, setelah proses administrasi aset diselesaikan, tahapan berikutnya adalah pelelangan pekerjaan pembongkaran.
Ia memperkirakan pekerjaan fisik pembongkaran tidak membutuhkan waktu lama setelah proses lelang selesai.
“Nanti, setelah kami sampaikan ke BPAD, dari BPAD akan melelang. Nah, kalau pembongkaran, saya lihat, sih, tidak begitu lama, mungkin sekitar 2-3 minggu,” tutur Heru.
Dengan demikian, pembongkaran JPO “Love-Hate Relationship” diproyeksikan berlangsung setelah seluruh tahapan administrasi dan pelelangan selesai.
Pemprov DKI menargetkan pembongkaran JPO lama tersebut dapat rampung paling lambat Oktober 2026, dengan tetap mempertimbangkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jalan HR Rasuna Said.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































