JAKARTA – Pembangunan lapangan padel di Jalan Tanjung Pura,RT004/08 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, meski telah beberapa kali dilakukan penyegelan oleh petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga bahkan meminta Inspektorat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari pemilik bangunan maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan.
Warga menilai, apabila bangunan yang telah disegel masih dapat melanjutkan aktivitas pembangunan, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penegakan aturan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pemasangan segel apabila aktivitas pembangunan tetap berjalan setelah tindakan penyegelan dilakukan.

Tidak hanya di Jalan Tanjung Pura, persoalan serupa juga disorot pada bangunan di Jalan Peta Barat RW 07 Kelurahan Pegadungan, tepat di depan Kompleks Puri Lestari,Bangunan yang diduga akan digunakan sebagai lapangan padel tersebut sebelumnya juga telah disegel petugas CKTRP Kecamatan Kalideres.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, bangunan tersebut diduga belum mengantongi PBG dan disinyalir melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta ketentuan tata ruang lainnya.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan CKTRP Kecamatan Kalideres terhadap dua bangunan yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Warga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan di Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendorong Inspektorat dan Kejari Jakarta Barat untuk meminta keterangan dari Kepala Satuan Pelaksana CKTRP Kecamatan Kalideres terkait proses pengawasan, penyegelan, serta tindak lanjut terhadap kedua bangunan yang diduga bermasalah tersebut.
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas pemasangan segel, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan apabila memang ditemukan pelanggaran.
Masyarakat menilai konsistensi dalam penegakan aturan tata ruang menjadi penting di tengah upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penataan wilayah.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan kedua bangunan tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan setelah dilakukan penyegelan.
Penulis : Didi
Editor : Redaksi































