Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah di Kembangan Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polisi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini harus mempertanggungjawabkan atas tindakan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.

Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Baca Juga :  Bang Alex Mantan Anggota DPRD Ini Nyatakan Sikap Dukung Penuh 01 Dedy-Dayat

Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali

Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syahduddi juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas.

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga
AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB