KOTA TANGERANG – Plesiran beberapa orang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang bidang Pertamanan ke luar negeri (Singapura-Red) pada Akhir tahun 2025 tanpa izin menuai ragam komentar dan desakan dari publik.
Menanggapi plesiran ilegal itu, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa Umar Atmaja mendesak Walikota Tangerang Sachrudin memberikan sanksi tegas kepada pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang karena telah menjatuhkan wibawa pemimpin kepada publik.
“Dengan plesiran tanpa izin itu, tentunya beberapa pegawai yang merupakan ASN secara tidak langsung menganggap di Kota Tangerang ini tidak ada pemimpin (Walikota-red). Jadi sanksi tegas pantas diberikan,” kata Umar Atmaja, kepada media ini, Kamis, (23/04/26) kemarin.
Parahnya sambung Umar, menurut pengakuan salah satu pegawai yang ikut plesiran, alasan pergi plesiran ingin melihat taman yang ada Singapura dan akan mengaplikasikanya di Kota Tangerang.
“Alasanya tidak masuk akal, Kalau hanya ingin melihat taman, di beberapa daerah di Indonesia juga banyak yang tamannya bagus dan bisa diadopsi di Kota Tangerang, tidak usah pergi ke singapura ,” ujar Umar.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Umar juga mendesak kepada Walikota Tangerang Sachrudin untuk segera memproses plesiran tanpa izin ke luar negeri yang jelas melanggar aturan yang ada, PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Proses sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa kompromi. Sampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik karena publik ingin tau seberapa tegas kepala daerah menindak ASN yang tidak disiplin itu dan telah mencoreng wibawa Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegas Umar.
Kasus ini (Plesiran-Red) sambung Umar, harus mendapat perhatian serius dari Walikota Pejabat Pembina Kepegawaian . Karena apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang pada saat itu (Tahun 2025-Red) telah memperlihatkan gaya hidup yang tidak wajar.
“Ketegasan dan keberanian Walikota Tangerang Sachrudin pada kasus plesiran secara jamaah ini dinantikan seluruh masyarakat Kota Tangerang. Jika tidak diproses maka wibawa Walikota bisa buruk dimata Masyarakat. Selain itu, Walikota juga harus menelusuri sumber dana yang mereka gunakan untuk plesiran” bebernya lagi.
Umar heran dengan keberanian beberapa orang pegawai Dinas Budpar pergi plesiran ke Singapura tanpa pemberitahuan dan izin kepada Walikota. Umar curiga , jangan-jangan uang yang digunakan untuk plesiran berasal dari uang illegal hasil pengelolaan APBD di Dinas Budpar. Jika pakai uang pribadi, rasanya mereka pasti berpikir lebih baik digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih manfaat.
“Terlepas daripada itu, kami juga menyoroti uang yang digunakan untuk pergi plesiran itu berasal dari mana, jangan-jangan hasil dari paket-paket kegiatan APBD yang dikelola secara ilegal .” pungkas Umar
Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti Ke Luar Negeri Dengan Alasan Penting. Bahwa Kepala daerah wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, meskipun menggunakan biaya pribadi, tetap melanggar aturan disiplin karena merupakan pelanggaran tata kelola dan kewajiban izin pejabat. Sanksi bertujuan menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas ASN.
Penulis : Abdul
Editor : Pjm































