KABUPATEN BANDUNG – Permohonan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMAN 1 Ciparay telah mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah. Namun demikian, jawaban yang disampaikan dinilai belum menjawab secara langsung substansi pertanyaan yang diajukan.
Sebelumnya, permohonan klarifikasi diajukan dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik, dengan memuat sejumlah pertanyaan penting, antara lain terkait mekanisme penyusunan RKAS, rincian teknis pengadaan barang dan jasa, dasar perhitungan anggaran, hingga sistem pengawasan internal.
Dalam surat balasan bernomor 386/HM.02.07/SMAN1CPR, pihak SMAN 1 Ciparay menyampaikan apresiasi atas perhatian terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan. Namun, isi jawaban lebih menitikberatkan pada aspek administratif, khususnya terkait persyaratan legalitas pemohon informasi, seperti permintaan dokumen penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM serta pencatatan dalam Berita Negara.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah poin yang diajukan dalam permohonan sebelumnya, meliputi Rincian teknis pengadaan barang/jasa, Dasar perhitungan alokasi anggaran, Identitas penyedia, Bukti realisasi kegiatan, hingga saat ini belum diuraikan secara rinci dalam jawaban yang diberikan.
Dalam kerangka regulasi, pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas , Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, informasi terkait penggunaan anggaran publik pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, sepanjang tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat menegaskan bahwa setiap lembaga atau instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
“Setiap lembaga atau instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan transparansi publik. Dalih administratif atau berlindung di balik regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari klarifikasi terhadap pertanyaan media maupun masyarakat.”ujarnya
Ia juga menekankan bahwa permintaan informasi terkait penggunaan anggaran, khususnya dana pendidikan seperti BOS, merupakan hak publik yang dilindungi undang-undang.
“Permintaan informasi terkait penggunaan anggaran merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap yang mempersulit akses informasi dengan alasan formalitas administratif patut dipertanyakan dan berpotensi mencederai semangat akuntabilitas.”ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peran media dan masyarakat dalam pengawasan anggaran merupakan bagian dari sistem demokrasi.
Media massa, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat umum memiliki hak yang sama untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Menurutnya, upaya untuk menghindari pertanyaan publik justru dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
Setiap upaya untuk menutup-nutupi informasi atau menghindar dari pertanyaan publik hanya akan menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Ciparay menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2024 Tahap I: Rp 1.005.655.000
- Tahun 2024 Tahap II: Rp 1.067.945.000
- Tahun 2025 Tahap I: Rp 974.131.798
- Tahun 2025 Tahap II: Rp 1.117.068.202
Dengan alokasi signifikan pada pos pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pembelajaran dan evaluasi, klarifikasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat, serta memastikan pengelolaan dana publik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan ke depan terdapat penjelasan lanjutan yang lebih rinci dan substantif, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perbedaan antara substansi pertanyaan dan isi jawaban menjadi catatan dalam proses klarifikasi ini, Keterbukaan informasi yang komprehensif diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi































