PURWAKARTA – Perjalanan panjang kasus pelecehan yang melibatkan oknum pimpinan terhadap seorang karyawati di PT Metro Pearl Indonesia kini telah bergulir di meja persidangan
Setelah menunggu begitu lama hingga beberapa bulan, akhirnya kelengkapan berkas penyelidikan dari Penyidik Unit PPA Polres Purwakarta yang menangani kasus ini dinyatakan lengkap (p21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Purwakarta
Namun dalam proses perjalanan setelah berkas Penyelidikan perkara kekerasan seksual ini dinyatakan lengkap sampai maju pada tahap persidangan, akses informasi dari Jaksa penuntut kepada Penasehat Hukum Korban dinilai tertutup dan tidak transparan
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikatakan Sulaeman.S.H yang akrab disapa Bang Leman Penasehat Hukum korban dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya DPC Purwakarta, kepada Wartawan, Rabu (4/2/2026)
” Jaksa Penuntut umum kurang begitu peduli terhadap korban kekerasan seksual ini, Padahal semuanya sudah
diatur oleh undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) no 12 tahun 2022 pasal 68 ayat (1) huruf a selain itu, ada undang undang no 13 tahun 2006 tentang saksi dan korban yang telah diubah ke undang undang no 31 tahun 2014,
Isi dari undang – undang itu jelas mengatur, bahwa Jaksa penuntut umum harus memberikan informasi seluas luasnya terhadap korban, sampai dengan isi dari dakwaan pun harus di informasikan kepada korban,
Sedangkan untuk saat ini saja saya sebagai kuasa hukum korban, sangat sulit untuk mendapatkan informasi dari Jaksa Penuntut, mereka selalu berdalih sibuk, padahal semestinya jaksa harus lebih care dan terbuka terhadap korban,
Saya sangat khawatir dengan perkara ini karena perjalanannya yang sangat begitu panjang dan melelahkan, mulai dari proses awal, sampai ke tahap berkas perkara lengkap (p21) hingga maju ke persidangan informasi selalu tertutup untuk korban,
Laporan Polisi di Polda Jabar pada tanggal 9 Agustus 2025, dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada tanggal 10 Januari 2026, mulai disidangkan perkara ini pada tanggal 27 Januari 2026 sejauh ini tidak ada informasi yang diterima oleh korban atau kuasa hukumnya,
Jadi sangat wajar ketika saya selaku penasehat hukum mempertanyakan ada apah dengan jaksa penuntut umum Kajari Purwakarta yang menangani perkara ini, Pungkas Sulaeman
Sampai berita ini ditayangkan wartawan masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kejari Purwakarta.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis































