JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap gedung-gedung yang beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari surat peringatan, penyegelan hingga penghentian operasional permanen.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan layak digunakan oleh masyarakat.
Menurut Vera, setiap bangunan wajib memenuhi dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gedung dapat digunakan karena telah memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lainnya,” ujar Vera seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut. Tahapan penindakan dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, penghentian sementara, hingga penghentian permanen operasional gedung.
Sorotan terhadap lemahnya kepatuhan SLF juga datang dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkapkan adanya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diduga belum memiliki SLF.
Fuadi meminta Dinas Citata bertindak konsisten dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan aturan.
“Kami minta dilakukan tindakan tegas, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan gedung,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak pemilik gedung yang memandang SLF hanya sebagai formalitas birokrasi, padahal dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko bencana seperti kebakaran maupun potensi robohnya bangunan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui jajaran Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan olahraga padel yang diketahui belum mengantongi izin PBG maupun SLF.
Namun di lapangan, masih ditemukan sejumlah bangunan yang tetap beroperasi meski belum melengkapi dokumen SLF. Kondisi tersebut diduga terjadi karena pengelola lebih mengutamakan percepatan operasional demi mengejar nilai investasi, dibanding memastikan seluruh aspek legalitas dan keselamatan terpenuhi.
Penulis : HL
Editor : Redaksi































