PURWAKARTA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Bermutu di Kabupaten Purwakarta dinilai perlu menjadi agenda kebijakan yang serius. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin keamanan sekolah, melindungi guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta membangun sistem pengelolaan talenta dan pengakuan prestasi murid yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, kurasi prestasi daerah yang terverifikasi. Pengakuan terhadap prestasi murid harus didukung manajemen talenta yang baik, pemberian apresiasi berkelanjutan, serta mekanisme verifikasi yang transparan dan akuntabel.
Kurasi prestasi di tingkat daerah diperlukan untuk membedakan capaian yang sah dan terverifikasi dari klaim prestasi yang belum memenuhi standar. Dengan demikian, data prestasi murid dapat menjadi dasar pembinaan talenta, pemberian apresiasi, dan penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keempat agenda tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus terintegrasi dalam kebijakan daerah yang memiliki pembagian tanggung jawab, indikator keberhasilan, mekanisme pengawasan, serta dukungan pendanaan yang jelas,” papar Agus.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD perlu menjadikan pembentukan Perda Pendidikan Bermutu sebagai agenda kebijakan yang serius dan terencana. Proses penyusunannya harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, organisasi profesi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua murid, pemerhati pendidikan, hingga pihak terkait lainnya.
Selain itu, Perda tersebut harus diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Jangan sampai regulasi yang dilahirkan hanya memuat banyak janji tanpa disertai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pembiayaan yang realistis.
Pendidikan bermutu tidak dapat diwujudkan hanya dengan membebankan tuntutan kepada sekolah. Mutu pendidikan harus dibangun melalui sistem yang dijamin pemerintah, budaya positif yang dikembangkan sekolah, profesionalitas guru dan tenaga kependidikan yang dilindungi, serta kesempatan yang adil bagi setiap murid untuk mengembangkan potensinya.
Purwakarta membutuhkan lebih dari sekadar program pendidikan. Daerah ini memerlukan kepastian hukum, keberpihakan kebijakan, dan sistem yang mampu menjamin mutu pendidikan, mulai dari proses pembelajaran di ruang kelas hingga pengakuan atas prestasi murid.
Jangan sampai keselamatan sekolah baru menjadi perhatian setelah terjadi kekerasan, perlindungan terhadap GTK baru dibicarakan setelah muncul konflik, atau talenta murid baru dihargai setelah prestasinya tampil di panggung penghargaan.
Sudah saatnya Purwakarta membangun Perda Pendidikan Bermutu yang menjamin sekolah aman, GTK terlindungi, talenta murid terkelola, dan prestasi terverifikasi.
Sebab, pendidikan bermutu bukan sekadar janji di atas kertas. Pendidikan bermutu adalah hak yang harus dijamin melalui sistem yang jelas, kebijakan yang berpihak, serta tanggung jawab yang dapat diuji secara terbuka oleh publik.






























