Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA — Suasana dini hari di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, mendadak gempar. Sebuah rumah yang memutar musik remix dengan volume tinggi menjadi sasaran penggerebekan aparat Polsek Rawajitu Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga pria dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga senjata api rakitan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir; FK (24); dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Sementara satu pelaku lainnya berinisial P berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka J, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 34.079 gram, serta 2 bungkus plastik berisi 20 butir pil ekstasi (inek) dengan berat bruto 2.527 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain timbangan digital, pipet (sekop), plastik klip kosong, dua buah tas, dan satu unit handphone.

Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Bambang Heryanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar AKP Bambang.

Untuk proses hukum selanjutnya, penyidikan kasus narkoba dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan senjata api rakitan ditangani langsung oleh Polsek Rawajitu Selatan.

Baca Juga :  Investasi Pendidikan di Kota Tangerang Semakin Bergairah, Wali Kota Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Berita Terbaru