Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono. Jum’at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Baca Juga :  Demokrat Kota Tangerang Gelar Lomba Karaoke, Puncak Acara Bertepatan dengan HUT RI ke -80

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

“Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi
Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM
Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri
Milad ke-13, IWO Lampung Beri Penghargaan kepada Tokoh Pendorong Percepatan Pembangunan Daerah
Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah
Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:01 WIB

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi

Rabu, 10 September 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 10 September 2025 - 13:57 WIB

Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 13:53 WIB

Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Selasa, 9 September 2025 - 20:44 WIB

Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah

Selasa, 9 September 2025 - 20:41 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Selasa, 9 September 2025 - 19:51 WIB

STQ Larangan Digelar, Sekda: Insya Allah Lahir Generasi Penerus Ulama  

Berita Terbaru