SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun meringkus seorang pria berinisial IH bin T (26), warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit PPA di bawah pimpinan Ipda Heri Cipta, S.H. di sebuah pos kamling di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun anggota berhasil memastikan identitasnya dan langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Yosua Adrian.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui sambungan telepon yang melaporkan keberadaan IH di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menuju tempat kejadian dan menemukan pelaku sedang duduk di pos kamling.
“Pelaku kemudian dibawa ke Unit Idik II Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 jo Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
Kasatreskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : sanu
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com
































