TULANG BAWANG BARAT – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp800 juta yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap. Jajaran Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan Polda Lampung meringkus tiga pelaku di wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., Jumat (20/02/2026). Ketiga tersangka berinisial AY (58), DAF (33), dan TH (48) ditangkap pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Kronologis Kejadian
Peristiwa curas terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban BS (34), sopir, dan MMW (34), kasir Toko Baru milik Erwan, saat itu hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak hingga pecah oleh pelaku tak dikenal. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung menghadang kendaraan. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, melepaskan tembakan ke arah bawah, lalu merampas tas ransel berisi uang Rp800 juta sebelum kabur ke arah Tiyuh Murni Jaya.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan di Sumatera Utara
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung dan dibackup Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Di lokasi penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan AY yang berperan membuntuti korban sekaligus memberi arahan kepada eksekutor. Bersama AY, turut diamankan DAF. Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pelaku yang mengambil uang dari kendaraan korban.
“Ketiganya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Sementara satu pelaku lain berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Juherdi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM
1 unit mobil Grandmax BE 8131 QN
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
3 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi
4 selongsong peluru
6 unit handphone milik pelaku
2 flashdisk berisi rekaman CCTV
Pecahan kaca mobil serta sejumlah kartu SIM
Saat ini, ketiga tersangka tengah dalam perjalanan dari Sumatera Utara menuju Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan bersenjata yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengawalan demi keamanan.
Penulis : jun
Editor : pjm
































