KOTA TANGERANG – Sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke – 33, sebanyak 1.128 botol minuman keras (Miras) berbagai merek hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurun waktu periode Maret 2025 hingga Februari 2026, di musnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (28/2) siang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan ribuan miras tersebut merupakan hasil razia atau operasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tersebar di 13 kecamatan.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ungkap Irman disela-sela pemusnahan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana dalam proses razia itu, Satpol PP Kota Tangerang juga didukung oleh Trantib kecamatan dalam penegakan Perda hasil jumlah sitaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Diketahui, pada tahun 2025 sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan.
‘Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan dukungan yang kuat dari TNI, Polri, serta masyarakat. Kami akan terus berupaya meminimalisasi peredaran miras, sebab saat ini sudah masuk dalam tren penjualan secara daring, ” Paparnya.
“Ini yang sedang kita kaji dan mencarikan solusi agar peredaran miras secara online bisa diminimalisasi dan dicegah,” tambahnya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































