KOTA TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga orang tersangka pelaku pemerasan mengaku anggota polri dengan sasaran korban muda mudi (anak dibawah umur) pada Kamis (19/03/2026) lalu.
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial LE (29), L (39) dan A (39) yang diamankan pihak kepolisian di Gang Satri Jalan Subandi, Kelurahan Margasari Karawaci Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa aksi para tersangka terungkap setelah korbannya FGS (15) melalui ibunya melakukan pelaporan resmi ke mapolsek, yang kemudian tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung menuju lokasi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi modus tersangka berpura menjadi anggota polri yang sedang mencari seseorang yang dalam penyampaian mereka telah menjadi TO (target operasi). Kemudian korban dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan di borgol,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Setelah diajak muter lanjutnya, korban kemudian dibawa masuk ke halaman Polsek Karawaci lalu keluar lagi dan menelepon keluarga korbannya.
“Untuk meyakinkan korbannya, mereka masuk menggunakan mobil ke halaman polsek lalu keluar lagi. Setelah keluar dari polsek para tersangka kemudian menelpon pihak keluarga korban bahwa anaknya telah ditangkap pihak kepolisian terjerat kasus narkoba jenis sinte,” Paparnya.
Kresna membeberkan bahwa saat menelpon ibu korban FGS hanya bisa mengirim uang senilai 100 ribu rupiah melalui aplikasi perbankan milik anaknya agar korban bisa dikembalikan.
“Setelah pulang dan dilepas di pinggir jalan, 2 hari kemudian tersangka menghubungi korban untuk tambahan uang tebusan yang sebelumnya hanya 100 rb. Lalu keluarga korban dengan ide memancing para pelaku agar datang kerumahnya mengambil uang tersebut secara langsung, yang kemudian ditangkap oleh waraga dan di serahkan kepada pihak berwajib,” jelas Kompol Kresna.
Selain korban FGS, dua korban lainnya F(16) dan V (16) juga dibawa para tersangka keliling dengan posisi tangan terborgol, namun saat menghubungi orang tua keduanya tidak menggubris telpon dari para tersangka.
“Selain tiga korban saat ini yang kita data, kami terus lakukan pendalaman akan siapa tau ada korban-korban lainnya. Termasuk memperdalam peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya, ” bebernya.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah borgol, 1 kaos coklat bertuliskan Polisi, 1 unit mobil Toyota Agya yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya, 1 buah tanda pengenal berlogo BIN serta dua kartu pengenal sebagai Pers (wartawan).
“Saat ini tersangka telah kita tahan di mapolsek terkait kasus pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 dan atau pasal 483 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Abdul
Editor : Pjm































