BANDUNG — Polemik dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam paket pengadaan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada jawaban atas surat konfirmasi wartawan yang dinilai tidak memenuhi unsur administrasi resmi pemerintahan.
Pasalnya, jawaban awal yang diberikan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung disebut tidak menggunakan kop surat resmi, cap instansi, maupun tanda tangan pejabat berwenang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keabsahan serta legalitas jawaban yang disampaikan kepada wartawan dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil penelusuran, surat konfirmasi yang dilayangkan media berkaitan dengan paket pengadaan “Belanja untuk Pelatihan Pastry 2 Paket (284)” serta “Belanja untuk Pelatihan Tata Rias Pengantin 2 Paket dan Digital Marketing 1 Paket (169)”.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan mencuat setelah alamat penyedia jasa, yakni CV Multi Persada Internusa, yang tercantum dalam data informasi paket pengadaan masih beralamat di Jalan Kawaluyaan Indah XVI No. 37 RT 005/RW 004, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Namun, saat dilakukan penelusuran langsung ke lapangan, lokasi tersebut diduga bukan lagi kantor operasional perusahaan dimaksud.
Alih-alih memberikan klarifikasi resmi melalui surat kedinasan yang sesuai tata naskah administrasi pemerintahan, pihak Disnaker Kota Bandung justru menyampaikan jawaban tanpa kop surat, tanpa cap instansi, dan tanpa tanda tangan pejabat yang memiliki kewenangan.
Setelah pemberitaan mulai mencuat ke publik, klarifikasi lanjutan kemudian disampaikan melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa CV Multi Persada Internusa telah berpindah alamat sejak 7 April 2026 ke wilayah Arcamanik, Kota Bandung.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, data resmi paket pengadaan yang dapat diakses masyarakat hingga saat ini masih mencantumkan alamat lama perusahaan.
Sejumlah pihak menilai penyampaian klarifikasi melalui pesan WhatsApp tidak dapat menggantikan fungsi surat resmi kedinasan, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dan proses pengadaan barang dan jasa.
Secara administrasi pemerintahan, surat jawaban tanpa kop surat, cap instansi, dan tanda tangan pejabat berwenang dianggap tidak memenuhi unsur autentikasi dokumen resmi pemerintah. Kondisi itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, media maupun masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU Pers ditegaskan bahwa pejabat publik wajib menghormati kerja jurnalistik dan memberikan pelayanan informasi secara profesional. Sementara dalam UU KIP, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang disampaikan menggunakan dokumen kedinasan lengkap dengan kop surat, cap instansi, dan tanda tangan pejabat berwenang.
Penulis : Jaramot
Editor : Pjm































