KOTA TANGERANG — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andry Yunus, terus menuai sorotan tajam.
Alih-alih meredakan polemik, pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru memicu gelombang kritik dari ratusan elemen masyarakat sipil yang menilai proses hukum berpotensi kehilangan transparansi.
Sorotan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk, Penyiraman Andry Yunus, Menguji Integritas Aparat, Hukum, dan Demokrasi Indonesia, yang digelar di Gedung KNPI Kota Tangerang, Selasa (31/03/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis sekaligus akademisi Pangeran Mangkubumi menyayangkan langkah pelimpahan penanganan perkara ke Puspom TNI. Menurutnya, kasus dengan unsur pidana berat seharusnya ditangani dalam ranah peradilan umum agar menjamin transparansi.
“Pada prinsipnya, kami dari koalisi masyarakat sipil mendukung penuh upaya pengungkapan kasus penyiraman terhadap Andry Yunus. Namun, penyerahan berkas perkara ke Puspom TNI berpotensi mengaburkan proses hukum yang terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
“Karena itu, sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersebut ke Puspom TNI, padahal seharusnya dapat ditangani oleh kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini bukan semata persoalan individu, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan ruang demokrasi. Ia menyebut diskusi ini sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil untuk memastikan pemerintah dan aparat membuka kasus secara terang-benderang.
Ke depan, koalisi masyarakat sipil akan terus berkoordinasi dan mendorong agar penanganan perkara dikembalikan ke kepolisian. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa jika proses hukum dinilai tidak berjalan transparan.
“Kalau memang kasus ini sulit diungkap, kami akan turun ke jalan. Yang jelas, tidak boleh ada Andry Yunus-Andry Yunus berikutnya,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menyebut bahwa sejumlah bukti telah dikantongi dan tim gabungan masyarakat sipil telah mengindikasikan keterlibatan lebih dari 16 orang. Koalisi pun mendorong agar aparat penegak hukum mengusut hingga ke rantai komando.
“Kami akan terus mengawal agar aktor intelektualnya terungkap. Dalam doktrin militer, tidak mungkin bergerak tanpa komando,” ujarnya.
Sementara itu, penggiat jurnalis Tangerang, Andi Lala, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh. Ia menilai kasus ini harus diusut hingga pelaku utama, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kasus penyiraman air keras sendiri sudah menjadi perhatian publik karena dampaknya yang tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis bagi korban. Oleh karena itu, kami mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel terus menguat dari berbagai pihak,” ucapnya.
Aktifis jurnalis itu menekankan peran penting media dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi informasi kepada publik.
“Media sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya menjadikan kasus ini sebagai konsumsi publik secara terbuka. Saya berharap rekan-rekan media dapat mengawal kasus ini dengan menunjukkan integritas, objektivitas, serta keberanian dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, ” tambahnya.
Hal senada disampaikan penggiat sosial Saipul Basri alias Marcel. Ia menilai peristiwa ini menjadi alarm bagi kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah sinyal bahaya bagi pembungkaman demokrasi. Jika tidak diusut tuntas, maka potensi pelanggaran HAM serupa bisa kembali terjadi,” ujarnya.
Lalu, ia menyoroti belum terbukanya perkembangan kasus secara luas kepada publik, meski telah diumumkan adanya empat tersangka. Ia menegaskan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Koalisi masyarakat sipil berkomitmen akan membawa isu ini ke tingkat nasional, memperluas diskusi ke berbagai daerah, serta terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi tentang masa depan demokrasi dan jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil,” pungkasnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis






























