JAKARTA — Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V akhirnya angkat bicara terkait tudingan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis parkir mobil di Rusunawa Persakih, Jakarta Barat. Pengelola menegaskan, justru saat ini penertiban tengah berjalan dan pelanggaran telah ditemukan.
Kepala UPRS V, Muhammad Ali, menyampaikan bahwa sejak awal menjabat, pihaknya langsung menyusun agenda kerja yang disosialisasikan kepada pengurus lingkungan, mulai dari Ketua RW, RT hingga tokoh masyarakat.
“Salah satu fokus utama kami adalah penertiban parkir di lingkungan rusunawa,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah konkret, UPRS V melakukan pendataan kendaraan, khususnya mobil, yang berada di lingkungan rusun. Dari proses tersebut, pengelola menemukan adanya dinamika di lapangan, termasuk pihak-pihak yang diduga terdampak oleh kebijakan penertiban.
“Dalam prosesnya, muncul persepsi seolah-olah kebijakan ini tidak terkoordinasi. Padahal seluruh tahapan kami lakukan secara terbuka dan bertahap,” jelasnya.
Ali menegaskan, hasil penelusuran di lapangan justru mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) parkir. Setelah melalui proses pemeriksaan, salah satu pihak terbukti melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup terkait praktik pungli tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, pengelola mengakui bahwa pada awalnya terdapat pihak yang bersimpati atau membela pelaku. Namun pendekatan persuasif terus dilakukan guna memberikan pemahaman bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan untuk menciptakan tata kelola hunian yang tertib dan adil,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa penertiban parkir memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Nomor 95 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Penghuni dilarang memarkirkan kendaraan roda empat di area rusunawa Tamu hanya diperbolehkan parkir sementara dan tidak menginap
Area halaman hanya untuk kendaraan operasional resmi
Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas
Ali juga menjelaskan bahwa praktik pungli parkir merupakan pelanggaran berlapis. Selain melanggar aturan hunian, tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Pungli parkir ini tidak hanya melanggar aturan internal, tapi juga bisa dijerat hukum pidana,” ujarnya.
Ia merinci, pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Semua itu bisa diterapkan apabila terdapat bukti transaksi, aliran uang, serta unsur pemaksaan atau sistem,” pungkasnya.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi































