JAKARTA — Persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius warga dalam kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar di Kelurahan Angke.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam sesi diskusi, salah satu Ketua RT mengungkapkan bahwa kasus KDRT di lingkungan mereka kerap terjadi berulang dan sulit diselesaikan di tingkat RT maupun keluarga. Bahkan, tidak jarang mediasi justru menimbulkan konflik baru.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di wilayah saya banyak kasus KDRT, Pak. Biasanya diselesaikan di RT, tapi sering tidak selesai, bahkan RT-nya jadi disalahkan. Kami ingin tahu apakah ada pendampingan hukum untuk kasus seperti ini,” ujarnya, Jum’at (24/4).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DPD KAI DKI Jakarta, Arif Munandar, menjelaskan bahwa penanganan awal dapat dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan RT, keluarga, hingga Bhabinkamtibmas.
“Langkah awal bisa mempertemukan kedua pihak dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi. Namun jika tidak selesai atau berulang, bisa dibawa ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam tahap mediasi maupun ketika perkara harus dibawa ke ranah hukum.
Sementara itu, Lurah Angke, Firmansyah, mengakui bahwa sebagian kasus KDRT memang kerap berulang meski telah dilakukan mediasi di tingkat keluarga maupun lingkungan.
“Memang ada kasus yang sudah dimediasi oleh keluarga dan RT, tetapi terjadi lagi. Maka pilihannya bisa damai kembali atau menempuh jalur hukum ke kepolisian. Namun di sini juga ada Posbakum yang siap membantu pendampingan,” ujarnya.I
a menjelaskan, sebagian besar kasus di wilayahnya tidak sampai mencuat ke ranah hukum karena masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak selalu efektif karena berpotensi menimbulkan pengulangan kasus.
“Banyak yang memilih didamaikan dulu oleh RT dan keluarga, tapi karena berulang, ini yang harus jadi perhatian. Jika memang tidak bisa diselesaikan, bisa langsung ke Posbakum atau kepolisian,” katanya.
Firmansyah juga menyoroti masih adanya warga yang enggan melapor karena faktor takut dan stigma sosial. Menurutnya, korban kerap khawatir dampak yang ditimbulkan, termasuk terhadap kondisi keluarga dan anak.
“Masih ada yang takut melapor karena khawatir terbuka ke publik atau berdampak ke keluarga. Padahal hak-hak mereka dilindungi hukum. Ini yang harus terus kita edukasi,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran YPHMI dan kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam menangani kasus KDRT.“
Harapannya bisa terus bersinergi. Jika ada kasus yang tidak tertangani, bisa dikonsultasikan, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Ini bentuk penguatan agar penanganan lebih maksimal,” tutupnya
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami langkah yang harus diambil dalam menghadapi KDRT, serta berani melapor demi mencegah terjadinya kekerasan berulang, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Penulis : Benk
Editor : Redaksi

























