KOTA TANGERANG — Sorotan publik terhadap persoalan deviden dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tubuh Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dinilai mulai bergeser dari kritik substantif menjadi opini yang cenderung menggiring persepsi negatif.
Hal itu disampaikan Ibnu Jandi menanggapi maraknya pemberitaan dan kritik yang diarahkan kepada Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendy. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik maupun badan usaha milik daerah merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi, namun harus tetap dibangun berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pejabat publik memang wajib siap menerima kritik. Tetapi jangan sampai kritik dipenuhi dugaan, framing, dan opini yang dibangun tanpa fakta,” ujar Ibnu Jandi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, sepanjang yang diketahuinya, jajaran Perumda Tirta Benteng tidak pernah menutup ruang kritik ataupun masukan dari masyarakat. Menurutnya, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, namun penyampaian informasi juga harus mengedepankan objektivitas.
Jandi menilai, ketika suatu isu terus dikembangkan melalui asumsi dan narasi yang provokatif tanpa didukung data yang jelas, maka publik juga berhak mempertanyakan arah dan tujuan pemberitaan tersebut.
“Kalau pemberitaan dipenuhi asumsi, skeptis berlebihan, bahkan mengarah pada provokasi dan fitnah, masyarakat juga berhak mempertanyakan isi dan tujuan pemberitaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, independen, dan bertanggung jawab.
Terkait polemik deviden dan LHKPN yang belakangan menjadi perhatian publik, Jandi menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki penjelasan dan dinilai sudah jelas. Bahkan, kata dia, data mengenai LHKPN pejabat Perumda Tirta Benteng dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi perusahaan.
“Kalau berbicara keterbukaan informasi, datanya ada dan bisa dilihat langsung. Jadi jangan membangun kesan seolah semuanya ditutup-tutupi,” katanya.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi memang dijamin oleh konstitusi serta berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers.
Namun ia berharap ruang demokrasi tetap diisi kritik yang sehat, objektif, dan tidak membentuk penghakiman sepihak di tengah masyarakat.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi































