Sekko Jakarta Barat Serahkan SK Pensiun Kepada 19 ASN

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Indra Patrianto menyerahkan sebanyak 19 SK pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November tahun 2024, di ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Rabu (23/10/2024).

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto mengatakan puncak dari keberhasilan seorang ASN adalah ketika dia bisa mencapai purna tugas.

“Tidak semuanya ASN bisa sampai purna tugas, maka itu inilah keberhasilan Bapak dan Ibu serta para senior semua,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap setelah purna tugas para ASN yang pensiun bisa berkontribusi dan berperan aktif untuk kebaikan baik di keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal UMT, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan SDM

“Saya berterima kasih atas nama Pemkot Jakarta Barat, terhadap peran serta Bapak dan Ibu dalam melaksanakan tugas selama ini,” pungkas Indra.

Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, M Hafiz, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Suban Kepegawaian, yakni memfasilitasi, memberikan pembinaan kepegawaian dan menyelesaikan administrasi kepegawaian termasuk penyelesaian administrasi pensiun.

“Alhamdulillah, pada hari ini para senior kita, calon purna tugas, Insya Allah yang akan menerima SK BUP TMT 1 November sebanyak 19 orang,” sebutnya.

Baca Juga :  Pembangunan Tak Hanya Fisik, Sachrudin Ajak Tokoh Budaya dan Agama Bergerak Bersama

Ia mengungkapkan para calon ASN yang akan pensiun per 1 November 2024 itu ada yang telah bertugas di Pemprov DKI Jakarta selama 25 hingga di atas 30 tahun.

“Masa purna tugas adalah suatu siklus keniscayaan. Setiap insan yang namanya ASN pasti akan mengalami, pasti akan menjalani masa pensiun,” tandas Hafiz.

Diketahui, dari 19 ASN yang menerima SK BUP TMT 1 November dari beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD), antara lain Satpol PP, Gulkarmat, Sudis Pendidikan JB 2, Suban Kepegawaian, PAD dan Setko Jakarta Barat.

Penulis : Ibenk

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB