TULANG BAWANG – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (32) berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat berpatroli di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, Senin malam (13/7/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat sempat berupaya melarikan diri.
Namun, gerak cepat aparat berhasil menggagalkan aksinya.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka serta di bawah jok sepeda motornya. Seluruh barang bukti diduga telah dikemas dan siap diedarkan.Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Proses hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara tegas dan transparan,” tegas Iptu Jhoni.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.Saat ini AR telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun bandar besar yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Jun
Editor : Pjm






























