Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus Cintanya

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga :  Ribuan Relawan Dapat Pelatihan Khusus dari Ahli Gizi dan BPOM

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Optimis Raih KLA Kategori Utama
AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media
Puluhan Lapak Pedagang di Jl KBS Ditertibkan Petugas Gabungan Pemkot Jakbar
Ops Pekat Krakatau 2025, Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan
Kampung KB Poris Plawad Siap Harumkan Kota Tangerang di Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Banten
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT
Walkot Jakbar Berikan Bantuan Korban Puting Beliung di Kamal
Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:07 WIB

Bupati Sukabumi Optimis Raih KLA Kategori Utama

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:04 WIB

AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:31 WIB

Puluhan Lapak Pedagang di Jl KBS Ditertibkan Petugas Gabungan Pemkot Jakbar

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:13 WIB

Ops Pekat Krakatau 2025, Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:31 WIB

Kampung KB Poris Plawad Siap Harumkan Kota Tangerang di Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Banten

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:24 WIB

Walkot Jakbar Berikan Bantuan Korban Puting Beliung di Kamal

Senin, 12 Mei 2025 - 21:59 WIB

Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

Senin, 12 Mei 2025 - 19:47 WIB

Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan Tiga Lokasi Lahan Strategis

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sukabumi Optimis Raih KLA Kategori Utama

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:07 WIB