BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama yang mewajibkan seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh dihentikan.
Seluruh lokasi tambang ilegal beserta peralatannya harus dikosongkan paling lambat 17 Agustus 2026.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh 11 unsur pimpinan daerah, di antaranya Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, serta Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta melibatkan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri (air raksa) dan sianida tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam poin keempat maklumat ditegaskan bahwa seluruh pelaku PETI wajib menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan dari lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026.
Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun peralatan yang digunakan, aparat akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku, penyandang dana, penadah, maupun pihak lain yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Forkopimda Aceh juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Maklumat tersebut juga menginstruksikan agar seluruh pihak yang melakukan pengadaan, penyimpanan, peredaran, penjualan, maupun penggunaan merkuri (air raksa) dan sianida tanpa izin segera menghentikan seluruh aktivitas tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Amin
Editor : Redaksi































