SAROLANGUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko MJ Kosmetik, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang perempuan berinisial SM (44), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan setelah diduga mencuri tiga potong celana jeans dari toko tersebut. Pelaku diketahui berstatus ibu rumah tangga dan berdomisili di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Peristiwa bermula ketika pemilik toko, Hamidah (27), sedang melayani pembeli. Saat itu, ia melihat seorang perempuan yang sedang memilih pakaian dan mengenali wajahnya sebagai orang yang sebelumnya diduga terekam kamera CCTV melakukan pencurian lipstik di toko yang sama pada Sabtu (1/8/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamidah kemudian memanggil salah seorang karyawannya untuk memastikan identitas perempuan tersebut dengan memperlihatkan rekaman CCTV. Menyadari dirinya dikenali, terduga pelaku langsung melarikan diri dari dalam toko.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang satu potong celana jeans yang diduga disembunyikan di balik pakaiannya. Pemilik toko bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di depan Rumah Makan Sederhana yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp865.000, dengan barang yang diduga dicuri berupa tiga potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins.
Menerima laporan sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama anggotanya segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, SM mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins.
Saat ini, penyidik Polsek Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses hukum berikutnya.
Penulis : Sanu
Editor : Pjm































