PURWAKARTA – Proyek bangunan multi usaha 3’Lantai milik konten kreator Hj.Nurjanah Ratu Barokah di Jalan Veteran No.17 Kel.Nagri Kaler, Purwakarta, diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan jaminan sosial tenaga kerja
Dugaan pelanggaran ini terungkap ketika Ketua Grib Jaya Kabupaten Purwakarta, H.Trisna Rizki Nugraha.SPt, menemukan beberapa pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan
” Kelalaian ini tidak hanya mempertaruhkan nyawa pekerja di ketinggian, tetapi juga melanggar standar hukum operasional proyek, karena bahaya dan resiko di lapangan sangat jelas, terlihat mereka beraktivitas diketinggian dengan mengabaikan standar K3 mencakup tidak memakai helm proyek, sepatu safety, hingga ketiadaan jaring pengaman “, Kata Trisna, Kamis (6/8/2026)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Trisna juga menjelaskan, Kurangnya pengawasan dari pihak penyedia jasa atau mandor bisa jadi akan memicu terjadinya kecelakaan kerja, walaupun ini proyek pribadi tapi tetap saja kalau abai terhadap K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek
Karena dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta peraturan turunannya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk,
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja, menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan),
Selain itu, kewajiban penyediaan APD juga ditegaskan dalam, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta peraturan turunan Kementerian Ketenagakerjaan,
Sementara kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam,
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Secara hukum, alasan bahwa proyek bersifat “pribadi” atau dikelola oleh pihak pemborong tidak menghapus kewajiban perusahaan dan pemberi kerja untuk melindungi keselamatan dan hak pekerja.
Kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja dalam proyek konstruksi bangunan swasta. Padahal, sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Ketidakhadiran APD dan jaminan sosial tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak memiliki perlindungan hukum maupun jaminan sosial, Pungkas Trisna
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik proyek atau pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dalam proyek pembangunan multi usaha milik pribadi ini.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi































