PURWAKARTA – Kebijakan penyediaan seragam SMA/SMK Negeri di Jawa Barat semakin membingungkan publik. Kadisdik Jabar melarang, sementara Gubernur melalui pernyataan di YouTube justru menyebut koperasi sekolah boleh menjual seragam asal tidak dikolektifkan.
Lantas, publik harus berpegang pada yang mana?
Pada 24 Juli 2025, Kadisdik Jabar menerbitkan Surat Nomor 16739/PW.03/SEKRE, yang antara lain melarang satuan pendidikan mengarahkan pembelian seragam, pakaian olahraga, buku dan LKS kepada pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau sekarang koperasi diperbolehkan menjual, apakah surat Kadisdik tersebut masih berlaku atau sudah berubah? Kalau berubah, mana surat resminya?
Jangan sampai aturan pendidikan Jawa Barat menjadi “ Keras diatas kertas dan membingungkan dalam pelaksanaan “, yang pada akhirnya menjadi objek gugatan ke PTUN, karena faktanya lain di aturan lain pula dalam pelaksanaan di lapangan.
Hal ini di ungkapkan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) M Agus Yasin SH, Kepada Wartawan, Sabtu (15/8/2026)
Agus Mengatakan, Berarti kalau diartikan ucapan Gubernur Jabar di YouTube, tidak ada masalah jika koperasi menjalankan usaha sesuai aturan, tetapi jangan sampai label “koperasi” menjadi pintu belakang, untuk praktik pengadaan yang sebenarnya tetap dikolektifkan.
Kalau siswa dan orang tua benar-benar bebas memilih, silakan. Tetapi jika sudah ditentukan model, merek, harga, penyedia, kemudian pembayarannya dihimpun secara kolektif, itu yang tidak dibenarkan,
KP3 mendesak Gubernur dan Dinas Pendidikan Jawa Barat segera memberikan penjelasan tertulis, mengenai status Surat Nomor 16739/PW.03/SEKRE dan batas yang jelas antara penjualan koperasi dengan pengadaan yang dikolektifkan
KP3 juga menyoroti soal dugaan pengadaan seragam ketarunaan dengan harga mencapai jutaan rupiah, yang disebut hanya digunakan sekitar dua bulan dan diduga pengadaannya dilakukan secara kolektif, juga harus mendapat perhatian,
Ini bukan soal mencari-cari kesalahan sekolah, tapi ini soal uang orang tua dan kewajaran penggunaan anggaran.
Kalau benar harganya jutaan dan masa pakainya hanya sekitar dua bulan, maka wajib dijelaskan.
Siapa yang menentukan harga? Siapa penyedianya? Bagaimana mekanisme pengadaannya? Apakah pembelian wajib? Apakah dikolektifkan? Apakah koperasi atau komite terlibat? Dan apakah ada alternatif bagi orang tua?
Jangan berlindung di balik kalimat “ini untuk ketarunaan.” Karena ketarunaan adalah kegiatan pendidikan, tetapi cara membebankan biaya kepada orang tua tetap harus transparan, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus kasus seragam ketarunaan di SMKN Purwakarta, KCD Wilayah IV dan Inspektorat Jabar harus berani turun melakukan pemeriksaan apabila dugaan tersebut benar.
Sebab audit bukan berarti menuduh sekolah bersalah. Audit justru cara paling sederhana, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Publik Jawa Barat tidak membutuhkan aturan yang berbeda antara surat dan praktik. Kalau dilarang, tegakkan. Kalau diperbolehkan, atur secara tertulis. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa.
Jangan sampai publi akhirnya menyimpulkan, “aturannya tegas ketika ditulis, tetapi longgar ketika dijalankan.”
Tegasnya, pendidikan di Jawa Barat jangan dijadikan ruang bermain tafsir. Uang orang tua bukan uang tanpa tuan.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi






























