JAKARTA – Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) terlindas kendaraan dan mengalami patah tulang pada kaki kiri.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo pada Minggu (25/10/2026). Meski telah berstatus tersangka, S masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Adiel menyampaikan bahwa pengemudi masih diperiksa dan kasusnya didalami oleh penyidik. Sementara itu, HS telah menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Setelah operasi, korban masih berada dalam pengawasan tim medis untuk memantau perkembangan kondisinya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB. Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip sejumlah media, mobil BYD yang dikemudikan S melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim.
Saat berada di depan Win Hotel, mobil tersebut menabrak Honda Brio yang melaju searah di depannya. Setelah benturan pertama, kendaraan BYD oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HS serta sebuah mobil Wuling yang berada di sisi kiri jalan.
Mobil itu kemudian naik ke trotoar dan menabrak kendaraan lain yang sedang terparkir di sekitar Hotel Amaris, termasuk Honda Mobilio dan Toyota Navi. Rangkaian tabrakan tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa sebelumnya menjelaskan bahwa HS mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam pemeriksaan awal, S disebut mengaku terkejut dan panik sebelum kecelakaan terjadi. Namun, polisi masih mendalami penyebab insiden. Pengakuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai faktor yang memicu tabrakan beruntun itu.
Sejumlah media juga melaporkan bahwa hasil tes urine pengemudi dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Informasi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai hasil pemeriksaan awal, sementara penyidik masih mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Penyidik masih perlu memastikan faktor yang menyebabkan kendaraan menabrak sejumlah kendaraan hingga melindas pengemudi ojol. Perkembangan penyidikan dan kondisi korban menjadi dua hal yang masih dinantikan dalam kasus kecelakaan di kawasan Blok M tersebut. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menggantikan pembuktian dalam perkara. Polisi masih perlu menyusun keterangan saksi, memeriksa bukti di lokasi, serta mencocokkan hasil pemeriksaan dengan kronologi kejadian. Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pasal yang akan diterapkan maupun jadwal lanjutan pemeriksaan terhadap pengemudi. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir.
(wl/wl)
Penulis : Muhibuddin Wali






