Polisi Tangkap Pasutri Terduga Pelaku Video Asusila Vira di Mandailing Natal

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUADIMENSI MADINA SUMUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, berhasil menangkap terduga pelaku tindakan asusila lewat video viral di media sosial, Selasa (17/12/2024) malam di rumah kos wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.

Adapun motif dan kronolgis video viral tersebut, sebagaimana dikutip dari sumber Humas Polres Mandailing Natal

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (18/12/2024) menyampaikan sesuai hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik atas kasus asusila dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua versi video viral hubungan badan antara seorang perempuan dengan dua orang pria dan satu orang pria dengan perempuan yang sama awalanya telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal. ” ujarnya

Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan Lokot Parsungkunan melaporkan hal itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.tambah perwira melati dua itu.

“Adapun identitas perempuan yang melakukan hubungan badan dalam video viral adalah RT (44), warga Pasar Kotanopan, sedangkan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS serta ME. berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican (52). Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” tegas Paloh

Baca Juga :  Pastikan Sesuai Standar, Bupati Maesyal Tinjau Perbaikan Jalan Cangkudu - Cisoka

Lanjutnya, ID yang merupakan suami sah dari RT terlibat dalam kasus asusila ini, memberikan izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus diambilkan video supaya gairah seksnya bisa naik.

Parahnya,kata dia, ID alias Ican memberikan sejumlah uang bagi pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya dengan syarat bersedia pakai video pada saat berhubungan badan,bebernya.

“ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.

“Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.Benar Pak! “Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.

Baca Juga :  Sachrudin Ajak Ormas Islam Terus Bersinergi Majukan Kota Tangerang

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.

“Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu,” ucap ayah dari enam anak tersebut.” ujarnya

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.

Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.

Viralnya video itu menjadi perhatian bagi masyarakat serta pemerintah daerah dan melalui Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan meminta penegak hukum mengusut tuntas agar peristiwa itu tidak terulang.

Penulis : Mansyur Lubis

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : Humas Polres Mandailing Natal

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama
Tambah 23 Ribu Sambungan Baru,  Sachrudin: Layanan Air Bersih Harus Jangkau Semua Warga Kota Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Selasa, 2 September 2025 - 11:16 WIB

Tambah 23 Ribu Sambungan Baru,  Sachrudin: Layanan Air Bersih Harus Jangkau Semua Warga Kota Tangerang

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB