Gagal COD, Pria di Pinang, Kota Tangerang Ancam Penjual HP Pakai Golok Berakhir Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban (Penjual). Polisi sebut pelaku berinisial RP (23).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (5/3) pada pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakkan korban.

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.

Baca Juga :  Asep Japar – Andreas Resmi Mendaftar Ke KPU Kabupaten Sukabumi

Selanjutnya, Polisi patroli unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkas nya
 

Penulis : Abdul

Editor : Helu

Berita Terkait

Cegah Bersama DBD, Sachrudin Luncurkan Gerakan Baba Resik 10.10 di ASEAN Dengue Day
Lantik Empat ASN Fungsional, Sekda Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Berkualitas
Munas ASWAKADA Ditutup, Wakil Wali Kota Tangerang Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Tangerang Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
ASEAN Dengue Day 2025: Pemkot Tangerang Launching Baba Resik 10.10 untuk Hidup Gampang Sehat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke -79
Lindungi Objek Vital Nasional, Pemkot Tangerang Realisasikan Pembangunan Kolam Retensi di Kampung Jimpitan
Dilaunching di Festival Al-A’zhom 2025, Kota Tangerang Resmi Miliki Mualaf Center

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:30 WIB

Cegah Bersama DBD, Sachrudin Luncurkan Gerakan Baba Resik 10.10 di ASEAN Dengue Day

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:28 WIB

Lantik Empat ASN Fungsional, Sekda Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Berkualitas

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:24 WIB

Munas ASWAKADA Ditutup, Wakil Wali Kota Tangerang Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:21 WIB

Pemkot Tangerang Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:18 WIB

ASEAN Dengue Day 2025: Pemkot Tangerang Launching Baba Resik 10.10 untuk Hidup Gampang Sehat

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:11 WIB

Lindungi Objek Vital Nasional, Pemkot Tangerang Realisasikan Pembangunan Kolam Retensi di Kampung Jimpitan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:08 WIB

Dilaunching di Festival Al-A’zhom 2025, Kota Tangerang Resmi Miliki Mualaf Center

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:59 WIB

Piala Presiden 2025 Mulai Bergulir 6 Juli di GBK dan Jalak Harupat

Berita Terbaru