Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Forum Aliansi Aktivis Kota Tangerang (Fortang) Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terkait ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang berinisial TS (51).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022, TS (51) Diduga tidak melaksanakan kewajiban atas sanksi administratif pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dalam keteranganya, Taher Jalalulael Ketua Fortang mendesak kementrian tidak timbang pilih dalam menangani kasus agar permasalahan yang selama ini terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dapat terselesaikan dan menjadi efek jera bagi oknum pegawai pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kementrian lingkungan hidup harus melakukan penyegelan dong, lokasi kasus ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup sebagai tersangka itu kan di TPA Rawa Kucing, kenapa ga di segel agar kasusnya lebih jelas dan diketahui masyarakat,” Tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda Santri Ponpes Riyadhul Huda, Maryono: Santri adalah Fondasi Moral Bangsa

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia / Aparatur Penegak Hukum untuk :

  1. Menutup secara permanen TPA Rawa Kucing karena sudah tidak memenuhi syarat
    teknis dan ekologis.
  2. Menjadikan lokasi TPA Rawa Kucing sebagai alat bukti dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.
  3. Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangerang agar sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB