KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.
Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa…
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT