Kapolres Metro Tangerang Kota Diminta Sidak Anggotanya di Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Prilaku anggota Polres Metro Tangerang disorot sejumlah kalangan.Pasalnya patut diduga anggota Polri itu melanggar Kode Etik Profesi Polri atau (KEPP).

Koordinator Forum Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M.Taher mengatakan bahwa saat ini tugas dan wewenang anggota Polri yang diduga melanggar KEPP lolos dari pengawasan.

Untuk itu pihaknya meminta agar Kapolres dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) segera melakukan evaluasi dan penertiban atas prilaku anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, khususnya prilaku pribadi anggota yang kerap bermain ditempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Propam dan Kapolres untuk memberikan sanksi dan menertibkan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. Misal banyak anggota yang datang ke tempat hiburan malam, dan membuat resah masayarakat.Kalau ini dibiarkan dan dianggap hal yang biasa, maka berpotensi menanggu kamtibmas dan membuat citra Polri tercoreng,” ujarnya, Minggu (12/1/2025) kepada wartawan.

Baca Juga :  Sebuah Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Parkir Hotel dan Karaoke FM3 Kota Tangerang

Menurut Taher, perilaku pelanggar anggota Polri itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dia meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho berani melakukan penegakan pelanggar KEPP secara internal demi integritas kinerja insitsi Polri yang profesional.

“Mereka (anggota Polres) kami duga melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Lihat saja di tempat hiburan. Kita pasti temukan mereka ada disana.Apalagi kalau sampai mabuk ini kan berpotensi menggangu Kamtibmas. ungkapnya.

Baca Juga :  Delapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat Periode 2024 - 2029 Dikukuhkan

Masih kata Taher bahwa, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian yaitu diantaranya adalah adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan itu maka anggota Polri harus bekerja dengan KEPP yang diatur oleh Perkap No 7 Tahun 2006.

“Kami sebagai element masyarakat sangat miris dengan prilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota yang berkeliaran di tempat hiburan dan seolah hal biasa.Maka ini jangan sampai membuat citra buruk untuk Kapolres sebagai atasannya. Terlebih Kota Tangerang yang menjunjung tinggi Ahlakul Karimah,” pungkasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB