TULANG BAWANG BARAT — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dialami salah seorang anggotanya berinisial AW.
AW saat ini disebut masih menjalani perawatan di RSIA Umi Athaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban dikabarkan mengalami trauma dan syok setelah peristiwa yang diduga terjadi di salah satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Heri Akbar menegaskan, AW merupakan anggota organisasi profesi pers JWI Tubaba yang dalam kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu atau LC secara freelance. Selain menjalankan pekerjaannya, AW juga mendapat tugas organisasi untuk mencari informasi di sejumlah tempat hiburan malam sesuai kemampuan dan bidangnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AW merupakan anggota kami di organisasi profesi pers Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami memberikan tugas kepadanya sesuai kemampuan di bidang LC atau pemandu lagu. Di samping bekerja, dia juga kami tugaskan untuk mencari informasi di setiap tempat hiburan malam,” ujar Heri.
Menurut Heri, dirinya telah meminta penjelasan secara bertahap kepada korban mengenai kronologi kejadian. Dari keterangan AW, muncul dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga dugaan percobaan pemerkosaan yang disebut berujung pada tindakan kekerasan.
Namun demikian, Heri menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Ratu Karaoke, kawasan belakang Samsat Tubaba, Tiyuh/Desa Pulung Kencana, RK 1, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan keterangan korban kepada Heri, saat dugaan kekerasan berlangsung, AW sempat berteriak meminta pertolongan. Korban kemudian disebut mendatangi kamar karaoke lain dan meminta bantuan kepada seorang pria yang saat itu bersama seorang perempuan.
Namun, menurut keterangan korban, orang-orang yang berada di lokasi tersebut diduga tidak memberikan respons maupun pertolongan.
Heri menilai informasi tersebut perlu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian sebenarnya.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang terlibat. Namun berdasarkan keterangan korban, ada beberapa orang di lokasi saat kejadian. Ini perlu didalami penyidik, apakah mereka mengetahui kejadian, terjadi pembiaran, atau ada keterlibatan pihak lain. Semuanya harus dibuktikan,” tegas Heri.
JWI Tubaba juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya saksi lain maupun alat bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi apabila tersedia.
“Kami meminta pihak berwenang segera mendalami dan mengungkap kasus ini. Apabila terdapat dugaan percobaan pemerkosaan yang kemudian berujung penganiayaan, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Heri.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa dugaan adanya persekongkolan maupun keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang sah. JWI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, JWI Tubaba menyatakan siap memberikan pendampingan kepada AW selama proses hukum berjalan. Heri juga berharap kondisi fisik dan psikologis korban mendapat perhatian serius.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Kami berharap kondisi fisik dan psikologisnya diperhatikan. Sebagai organisasi, kami akan memberikan pendampingan dan memastikan anggota kami tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” ujarnya.
Telah Dilaporkan ke Polres Tubaba
AW diketahui telah membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, AF yang disebut sebagai terlapor dan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media merupakan pemilik Ratu Karaoke, hingga kini masih berstatus terlapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dengan demikian, seluruh dugaan mengenai percobaan pemerkosaan, penganiayaan, pembiaran, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan pihak organisasi. Penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































