Lutung dan Burung Eksotis Diselamatkan Bea Cukai Bandara Soetta dari Tangan Jahil

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Semangat Menjaga Kelestarian Fauna endemik Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 4 ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang tujuan Mumbai, India. Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal India. (Selasa 05/11/2024)

Penindakan dilakukan pada 29 Oktober 2024 bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta, Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43 thn) yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM). Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment). Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta didampingi dengan Sutikno, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan.

“Lutung Budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, memiliki ciri khas Rambut hitam/oranye diselingi warna keperakkan dan bagian perut kelabu pucat serta mempunyai jambul. Sedangkan Burung Nuri Raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan sayap hijau. Burung Serindit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali memiliki warna bulu hijau yang mirip dengan dedaunan. Jenis Hewan tersebut kini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar oleh manusia”. Tambah Gatot

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa di Indonesia hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.

Berdasarkan keterangan, STH mengaku membeli satwa tersebut di Sebuah Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India. Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.
Sampai dengan bulan November 2024 telah dilakukan 5 penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan total 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan. Tujuan penyelundupan sebagian besar ke India dan Negara Afrika.

Baca Juga :  Jelang Puncak HUT Ke -79, Panglima TNI Pimpin Ziarah ke TMP Kalibata

Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan illegal. terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi”, pungkas Gatot.

Bea Cukai Soekarno-Hatta tegas mengawasi, gegas melayani, siap lepas landas.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC
Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut
Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum
Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat
337 Koperasi Merah Putih Terbentuk Untuk Wujudkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu
Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:49 WIB

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 WIB

Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 18:27 WIB

Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kamis, 24 April 2025 - 08:31 WIB

Buka Porseni, Maryono: PAUD Berkualitas Lahir dari Guru Dengan Gagasan Kreatif

Berita Terbaru