Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tihar Sopian yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.

Diketahui, Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024). Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya yakni berupa pidana selama 1 tahun penjara.

“Pemerintah kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari korpri, jadi pemerintah kota tidak boleh memberikan pendampingan,” ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin kepada Akurat pada Senin (09/12/2024).

Meski demikian, Nurdin berujar, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Gakkum KLH.

Di sisi lain, kata Nurdin, pihaknya juga menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola TPA Rawa Kucing.

“Tentu kita menghormati proses yang dilakukan, tetapi dari sisi kita pemerintah kota tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, TS (51) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (6/13/24).

TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Yang Masuk Didalam PSN Pariwisata PIK 2 Hanya 1.705 Hektare

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kasus tersebut TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu, kata Rasio, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

“Jika terbukti, ia juga dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH,” imbuhnya.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB