Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tihar Sopian yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.

Diketahui, Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024). Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya yakni berupa pidana selama 1 tahun penjara.

“Pemerintah kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari korpri, jadi pemerintah kota tidak boleh memberikan pendampingan,” ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin kepada Akurat pada Senin (09/12/2024).

Meski demikian, Nurdin berujar, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Gakkum KLH.

Di sisi lain, kata Nurdin, pihaknya juga menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola TPA Rawa Kucing.

“Tentu kita menghormati proses yang dilakukan, tetapi dari sisi kita pemerintah kota tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, TS (51) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (6/13/24).

TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Baca Juga :  Verifikasi Kota Sehat, Sachrudin: Bukan Soal Predikat, tapi Komitmen Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dan PHBS

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kasus tersebut TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu, kata Rasio, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

“Jika terbukti, ia juga dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH,” imbuhnya.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Lahan Warga, Salah Satu Lurah di Kosambi Dipolisikan
Akselerasi Penataan Permukiman dan Aset PSU, Sachrudin: Tuntaskan Begitu Data dan Regulasi Siap!
Sachrudin Resmikan Fasilitas Krematorium
Verifikasi SDGs Action Award, Maryono : LAKSA GURIH Wujud Keseriusan Kota Tangerang Capai SDGs
KIMFest 2025 Dibuka, Pemkot Dapat Apresiasi Dari Komdigi 
DPRD Kota Tangerang Kembali Sidak PT Esa Jaya Putra, Pastikan Segel dan Stop Aktivitas
Wakil Ketua DPRD Kota dorong sektor ekonomi mikro dan UMKM
SMKN 1 Sukatani Purwakarta, Jalin Kerja Sama Pendidikan Dengan Anabuki College Group Dan Asosiasi Lembaga Profesional Kagawa Jepang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 23:12 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Lahan Warga, Salah Satu Lurah di Kosambi Dipolisikan

Jumat, 14 November 2025 - 22:32 WIB

Akselerasi Penataan Permukiman dan Aset PSU, Sachrudin: Tuntaskan Begitu Data dan Regulasi Siap!

Jumat, 14 November 2025 - 22:29 WIB

Sachrudin Resmikan Fasilitas Krematorium

Jumat, 14 November 2025 - 22:27 WIB

Verifikasi SDGs Action Award, Maryono : LAKSA GURIH Wujud Keseriusan Kota Tangerang Capai SDGs

Jumat, 14 November 2025 - 22:24 WIB

KIMFest 2025 Dibuka, Pemkot Dapat Apresiasi Dari Komdigi 

Jumat, 14 November 2025 - 17:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota dorong sektor ekonomi mikro dan UMKM

Jumat, 14 November 2025 - 17:30 WIB

SMKN 1 Sukatani Purwakarta, Jalin Kerja Sama Pendidikan Dengan Anabuki College Group Dan Asosiasi Lembaga Profesional Kagawa Jepang

Jumat, 14 November 2025 - 15:04 WIB

Unit Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Sambang Pedagang Kelapa di Pasar Babakan Dalam Rangka Implementasi Program Jaga Jakarta+

Berita Terbaru

News

Sachrudin Resmikan Fasilitas Krematorium

Jumat, 14 Nov 2025 - 22:29 WIB