Motif Sakit Hati, Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Kurang dari 24 jam, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan,” ungkap Kapolres.

Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.

Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

Baca Juga :  Forkopimcam Pelabuhanratu Tunjau Pergerakan Tanah di Citarik

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres.

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Berita Terkait

Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN
Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  
Pemkot Jalin Kerjasama dengan Tangcity Mall, Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Parkir Khusus
Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari Jadi Fondasi Pembangunan yang Berintegritas 
Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 
Halalbihalal Bersama PWRI, Sachrudin Ajak Pensiunan Tetap Berkontribusi untuk Kota  
Wakil Wali Kota: FORMAT Harus Jadi Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Kamis, 17 April 2025 - 17:56 WIB

Pemkot Jalin Kerjasama dengan Tangcity Mall, Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Parkir Khusus

Kamis, 17 April 2025 - 17:52 WIB

Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari Jadi Fondasi Pembangunan yang Berintegritas 

Kamis, 17 April 2025 - 17:49 WIB

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 

Kamis, 17 April 2025 - 17:45 WIB

Halalbihalal Bersama PWRI, Sachrudin Ajak Pensiunan Tetap Berkontribusi untuk Kota  

Kamis, 17 April 2025 - 17:42 WIB

Wakil Wali Kota: FORMAT Harus Jadi Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 17:39 WIB

Korem 052 Wijayakrama Gelar Upacara 17an Bulan April 2025

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB