JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Tim Lintas Jaya bersama Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Kalideres menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua, yakni di depan Rumah Sakit (RS) Hermina dan kawasan Mall Daan Mogot.
Penertiban dipimpin langsung oleh Dedi Sumanto selaku Pengawas Tim Lintas Jaya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas sekaligus menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, sebanyak 120 unit kendaraan roda dua dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP). Selain itu, petugas juga mengangkut delapan unit jaring yang digunakan sebagai sarana pembatas atau penguasaan area parkir.
Langkah penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang jalan dan fasilitas umum sebagaimana mestinya, sekaligus meningkatkan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan Daan Mogot.
Kawasan depan RS Hermina dan Mall Daan Mogot menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian dalam penataan parkir, mengingat tingginya aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, petugas juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.
Penertiban parkir liar akan menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan Kalideres yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi






