MADINA SUMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga telah merusak kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di aliran Aek Parlampungan, tepatnya di sekitar Muara Aek Sinainjon, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Muarasoma, Mahnafruzar, S.P, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli dan pengamanan intensif selama 13 hari sejak 25 Oktober 2025.
“Dalam pelaksanaan patroli, kami dibantu rekan-rekan TNI dan Polri. Tim masuk dari Desa Guo Batu, Kecamatan Batang Natal, hingga ke lokasi PETI di Muara Sinainjon, di aliran Aek Parlampungan, Sulang Aling,” ujar Mahnafruzar kepada wartawan di Kantor Balai TNBG, Panyabungan, Selasa (4/11).
Ia menjelaskan, tim menyisir aliran Sungai Sinainjon mulai dari hulu di Batang Natal dan Tor Sidohar Dohar hingga ke Muara Sinainjon di Sulang Aling — lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat patroli, kami tidak menemukan aktivitas penambangan di dalam kawasan TNBG. Namun, sekitar satu kilometer di luar kawasan, kami mendapati dua unit alat berat (ekskavator). Berdasarkan pengakuan koordinator lapangannya, mereka memang berniat masuk ke kawasan. Maka kami langsung memberikan peringatan dan menggiring alat berat itu keluar hingga ke pemukiman,” jelasnya.
Menurut Mahnafruzar, kedua alat berat tersebut ditemukan berada di kawasan hutan produksi, dan pemiliknya diketahui merupakan warga Panyabungan.
Terkait isu adanya keterlibatan oknum non-sipil dalam aktivitas PETI, ia menegaskan hal itu tidak benar.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada sekitar 30 orang pelaku, semuanya warga sipil — terdiri dari warga Sulang Aling dan Panyabungan. Kami sudah memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan TNBG,” tegasnya.
5–7 Hektare Kawasan Diduga Rusak
Dari hasil pemantauan lapangan, diperkirakan sekitar 5 hingga 7 hektare kawasan TNBG telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
“Luas kerusakan ini masih berupa perkiraan. Untuk data pastinya belum dapat kami simpulkan karena terkendala jaringan saat pengukuran menggunakan drone,” ujarnya.
Mahnafruzar menambahkan, kegiatan patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya pemberitaan dan laporan masyarakat di media sosial terkait aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Kami juga telah memasang plank atau tanda batas kawasan agar tidak dimasuki warga untuk aktivitas penambangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memproses sesuai hukum tindak pidana kehutanan,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berat
Mahnafruzar mengingatkan, setiap orang yang menggunakan, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami dari Taman Nasional Batang Gadis akan terus mengimbau masyarakat, khususnya pelaku PETI, agar tidak beraktivitas di dalam kawasan. Pengawasan akan terus kami lakukan, karena persoalan kawasan ini menjadi perhatian serius dari Presiden. Masalah PETI bukan hanya di Mandailing Natal, tapi hampir di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis




























