Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono. Jum’at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Baca Juga :  Trantib Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Gelar Operasi Spanduk Komersil Tanpa Izin

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

“Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Menpora Dukung Lahirnya UCC Angkat Prestasi Combat Sport di Indonesia
Terima Kunci Lapak, Pedagang Dorong Pembukaan Pasar Anyar Tangerang Dipercepat
Gedung SDN 240 Bandar Panjang Tuo Tak Layak Pakai, Kadis Pendidikan Madina Dinilai Tak Peka
389 Jemaah Haji Tiba, Maryono: Bawa Spirit Ibadah, Tebar Kebaikan di Lingkungan Sekitar  
Tanggapi Keluhan Warga, Wali Kota Minta Pembenahan Layanan Dukcapil
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pegawai Minimarket Cabul di Tangerang, Ini Modusnya
Pastikan Akuntabilitas : Tim Dalproggar Kodam Jaya Sambangi Korem 052WKR
Pasar Anyar, Sudah Bagus! Warga Tak Sabar Tunggu Pasar Anyar Segera Dibuka

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:40 WIB

Menpora Dukung Lahirnya UCC Angkat Prestasi Combat Sport di Indonesia

Senin, 16 Juni 2025 - 20:21 WIB

Terima Kunci Lapak, Pedagang Dorong Pembukaan Pasar Anyar Tangerang Dipercepat

Senin, 16 Juni 2025 - 20:17 WIB

Gedung SDN 240 Bandar Panjang Tuo Tak Layak Pakai, Kadis Pendidikan Madina Dinilai Tak Peka

Senin, 16 Juni 2025 - 20:00 WIB

389 Jemaah Haji Tiba, Maryono: Bawa Spirit Ibadah, Tebar Kebaikan di Lingkungan Sekitar  

Senin, 16 Juni 2025 - 19:57 WIB

Tanggapi Keluhan Warga, Wali Kota Minta Pembenahan Layanan Dukcapil

Senin, 16 Juni 2025 - 19:50 WIB

Pastikan Akuntabilitas : Tim Dalproggar Kodam Jaya Sambangi Korem 052WKR

Senin, 16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Pasar Anyar, Sudah Bagus! Warga Tak Sabar Tunggu Pasar Anyar Segera Dibuka

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Korban Dugaan Investasi Bodong, Geruduk Mapolres Jakarta Barat Minta Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Tanggapi Keluhan Warga, Wali Kota Minta Pembenahan Layanan Dukcapil

Senin, 16 Jun 2025 - 19:57 WIB