KOTA BANDUNG — Proyek pembangunan halte tipikal kota di Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp165 juta menuai sorotan. Penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen resmi negara justru menimbulkan tanda tanya besar setelah keberadaan fisiknya nyaris tak ditemukan.Alamat yang tertera sebagai kantor penyedia mengarah ke sebuah rumah tinggal di kawasan permukiman.
Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama perusahaan, aktivitas usaha, maupun pengakuan warga sekitar terkait keberadaan badan usaha dimaksud.
Menariknya, di halaman rumah tersebut terlihat sebuah kendaraan berpelat merah terparkir. Sementara itu, data pengadaan menunjukkan proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan hanya satu peserta.Secara prosedural, mekanisme tersebut sah.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktik, pengadaan dengan peserta tunggal kerap menjadi titik rawan karena minimnya kompetisi dan terbatasnya pembanding.Kondisi ini semakin menguatkan pertanyaan publik. Jika penyedia diduga tidak memiliki keberadaan operasional yang jelas, siapa sebenarnya yang mengerjakan proyek tersebut?
Dalam sistem pengadaan pemerintah, verifikasi penyedia seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Verifikasi faktual di lapangan menjadi hal krusial untuk memastikan penyedia benar-benar ada, memiliki kapasitas, dan layak melaksanakan pekerjaan.Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah kejanggalan teridentifikasi:Tidak ditemukan bukti keberadaan kantor usaha Tidak ada aktivitas operasional Tidak terlihat identitas perusahaanJika kondisi ini terbukti benar, maka proses verifikasi faktual patut dipertanyakan.
Di sisi lain, kondisi fisik hasil pekerjaan juga memunculkan persoalan. Pada lokasi halte, terlihat adanya kerusakan pada area sekitar, sementara perbaikan belum dilakukan.
Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait efektivitas pengawasan kontrak: apakah pengawasan berjalan optimal atau sekadar administratif di atas kertas?Sorotan semakin tajam karena tidak adanya tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Permohonan klarifikasi telah diajukan secara tertulis dengan daftar pertanyaan rinci, mulai dari proses verifikasi penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Namun hingga saat ini, belum ada respons yang diberikan.Dalam prinsip jurnalisme investigatif, ruang klarifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan.
Namun ketika pihak terkait memilih tidak memberikan jawaban, maka fakta-fakta yang tersedia menjadi satu-satunya pijakan publik untuk menilai.Kasus ini kembali menyoroti celah klasik dalam pengadaan pemerintah:Secara administratif: ✔ Dokumen lengkap✔ Proses berjalanSecara substantif: ✖ Keberadaan penyedia dipertanyakan✖ Kompetisi minim✖ Pengawasan lemah
Ketika aspek administratif dan substantif tidak berjalan seiring, maka risiko penyimpangan tidak lagi sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi yang nyata.Pertanyaan mendasar pun mengemuka.
Apakah penyedia benar-benar ada dan beroperasi?Siapa yang melakukan verifikasi?Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan?Dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran?
Tanpa jawaban yang jelas, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang pembangunan halte, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan pemerintah.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi































