LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan berikut barang bukti dengan berat bruto 7,76 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Andan Jejama.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima,” ujar AKP Rihamuddin Nur.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DI (44), seorang wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,76 gram yang diduga siap edar. Selain itu, aparat juga turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































