JAKARTA – Ramai pemberitaan diberbagai media online soal keberadaan reklame raksasa yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Olt Ringroad Cengkareng. Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi angkat bicara.
Satriadi menegaskan bahwa reklame tersebut sudah dilakukan tindakan penyegelan oleh petugas.Pihaknya masih menunggu samapai izinnya terbit baru boleh dioperasikan.
“Kan sudah di segel, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus izin,kalau nanti izinnya sudah keluar ya silakan jalan.Kalau soal izin silakan tanya ke PTSP, Kalau kita di pengawasan.” tegas Satriadi saat mendampingi Pj Gubernur monitoring kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Satriadi menjelaskan bahwa pihak pengusaha reklame tersebut meminta waktu untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Citata
“Kita sudah lakukan tindakan, kemudian mereka meminta waktu untuk mengurus perizinannya.Ya kita kasih kesempatan mereka untuk mengurus izinnya. Berarti mereka ada niat baik untuk mengurus izinnya, maka akan kita beri kesempatan itu.” tegasnya.
Nanti kata dia, jika batas waktu yang ditentukan mereka tidak kunjung mengurus izinnya maka akan kita lakukan penindakan.
“Untuk soal perizinan itu bukan di kita, untuk soal itu adanya di Dinas lain yaitu lebih tepatnya di Sudin Citata dan PTSP. Kalau kita dimana pada saat dia bangun ada pada pengawasan dan rekomendasinya.” ungkapnya.
Lebih lanjut Satriadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tentu setelah ada pembangunannya.
“Pengawasan yang kita lakukan tentunya setelah bangunan itu berdiri. Bagaimana kita bisa mengawasi kalau bagunanya belum berdiri, mana bisa tau kita bangunan tersebut melanggar atau tidaknya kalau bangunan itu belum berdiri.”ucapnya.
Soal reklame itu untuk sementara mereka belum diperbolehkan beroprasi sampai izinnya terbit.
“Untuk sementara belum boleh beroperasi. Saat ini Status Quo dulu sampai izinnya terbit. ” tegasnya
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red