Soal Reklame Tanpa Izin, Kasatpol PP DKI Jakarta : Kita Berikan Kesempatan Untuk Urus Izinnya

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ramai pemberitaan diberbagai media online soal keberadaan reklame raksasa yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Olt Ringroad Cengkareng. Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi angkat bicara.

Satriadi menegaskan bahwa reklame tersebut sudah dilakukan tindakan penyegelan oleh petugas.Pihaknya masih menunggu samapai izinnya terbit baru boleh dioperasikan.

“Kan sudah di segel, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus izin,kalau nanti izinnya sudah keluar ya silakan jalan.Kalau soal izin silakan tanya ke PTSP, Kalau kita di pengawasan.” tegas Satriadi saat mendampingi Pj Gubernur monitoring kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut Satriadi menjelaskan bahwa pihak pengusaha reklame tersebut meminta waktu untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Citata

“Kita sudah lakukan tindakan, kemudian mereka meminta waktu untuk mengurus perizinannya.Ya kita kasih kesempatan mereka untuk mengurus izinnya. Berarti mereka ada niat baik untuk mengurus izinnya, maka akan kita beri kesempatan itu.” tegasnya.

Nanti kata dia, jika batas waktu yang ditentukan mereka tidak kunjung mengurus izinnya maka akan kita lakukan penindakan.

“Untuk soal perizinan itu bukan di kita, untuk soal itu adanya di Dinas lain yaitu lebih tepatnya di Sudin Citata dan PTSP. Kalau kita dimana pada saat dia bangun ada pada pengawasan dan rekomendasinya.” ungkapnya.

Baca Juga :  KP3 Minta KPU Purwakarta Teliti Dalam Memeriksa Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah

Lebih lanjut Satriadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tentu setelah ada pembangunannya.

“Pengawasan yang kita lakukan tentunya setelah bangunan itu berdiri. Bagaimana kita bisa mengawasi kalau bagunanya belum berdiri, mana bisa tau kita bangunan tersebut melanggar atau tidaknya kalau bangunan itu belum berdiri.”ucapnya.

Soal reklame itu untuk sementara mereka belum diperbolehkan beroprasi sampai izinnya terbit.

“Untuk sementara belum boleh beroperasi. Saat ini Status Quo dulu sampai izinnya terbit. ” tegasnya

Penulis : Hery Lubis

Editor : Red

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga
AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB