Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Asal Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG –– Seorang wanita didapati meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang saat bersama dua orang lelaki kenalan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran diduga melakukan pembunuhan dan lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari saat menggelar konferensi Pers. Rabu (1/10/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer. Sedangkan korban berinisial AN (27) asal Cimahi.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Korem 052/Wkr : Langkah Strategis Pembinaan Personel TNI AD

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, sebelumya korban AN kenal dengan tersangka melalui medsosnya dan berakhir bertemu di Indonesia.

“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara, mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04;00 berdasarkan rekaman CCTV korban AN nampak lemas dan pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia).

Baca Juga :  Waspada Bronkopneumonia, Pemkot Tangerang Imbau Kenali Gejalanya dan Lindungi Keluarga dari Infeksi Paru

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan di Kawasan Slum Area
Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang
Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Kasus Curas terhadap Nenek yang Viral di Medsos
Dekatkan Diri dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Sudimara Pinang
Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 
PWI Kota Tangerang Titip Harapan di Hari Ulang Tahun Wali Kota
Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:30 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan di Kawasan Slum Area

Minggu, 9 November 2025 - 00:28 WIB

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 00:25 WIB

Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang

Minggu, 9 November 2025 - 00:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Kasus Curas terhadap Nenek yang Viral di Medsos

Jumat, 7 November 2025 - 20:42 WIB

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Kamis, 6 November 2025 - 19:28 WIB

PWI Kota Tangerang Titip Harapan di Hari Ulang Tahun Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 - 19:15 WIB

Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Dari Pasar Menuju Nusantara: Diskominfo Kota Tangerang Edukasi Digitalisasi ke Pedagang Pasar Anyar

Berita Terbaru